Hal Menarik Lainnya

Jumat, 19 April 2019

RISIKO INVESTASI BANK ISLAM



RISIKO INVESTASI BANK ISLAM

Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Kelompok
 Mata Kuliah Manajemen Resiko Perbankan Syari’ah
Dosen Pengampu: EstyApridasari, M. Si.

Disusun Oleh:
Ahmad Muslih
(141257210)

JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
PROGRAM STUDI S1 PERBANKAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
JURAI SIWO METRO
TAHUN 2016/2017


BAB I             PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah

BAB II            PEMBAHASAN
A.    Konsep Dasar Risiko Investasi
B.     Bentuk Risiko Investasi Dan Mitigasinya
C.     Isu Terkait Risiko Investasi Pada Bank Islam

BAB III          PENUTUP
A.    Kesimpulan


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Konsep Dasar Risiko Investasi
1.      Devinisi dan Cakupan Risiko Investasi
Risiko investasi adalah risiko unik  yang dihadapi bank Islam. Bank konvensional tidak menghadapi risiko ini karena tidak menyalurkan pembiayaan berbasis akad bagi hasil.Pada bank Islam, pembiayaan bagi hasil dapat dilakukan dalam bentuk akad mudharabah, musyarakah, Musaqaah, muzara’ah, mukharabah, dansebagainya.
Sementara itu musyarakah dan Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang diperbolehkan secara syari’ah. Sebagaimana akad syirkah lainnya, keuntungan yang dihasilkan oleh pengelolaan usaha bersama tersebut dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil yang sudah disepakati, sementara kerugian yang tejadi dibagi berdasarkan proporsi modal yang disetorkan.[1]
Al Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan sipenggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Al Muzara’ah dan Mukharabah adalah kerjasama pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepadasi penggarap untuk ditanami dan di pelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen[2].
Dalam berbagai pembiayaan berbasis bagihasil tersebut,bankislam sebagai investor ikut menanggung risiko atas kerugian pengusaha yang dibiayai tersebut.

2.      Relevansi dengan Risiko Imbal Hasil dan Risiko Lainnya
Risiko investasi bisa terjadi akibat risiko operasional yang mungkin timbul akibat kesalahan manusia, kesalahan itu disebabkan karena pelanggaran, (fraud) dan/atau kelalaian (human error) karena kurangnya informasi dan kesalahan dalam memilih debitur. Ini dapat menimbulkan kemungkinan para debitur melakukan moral hazard atau mis-management dalam pengelolaan usahanya. Hal ini mengakibatkan kinerja usahanya tidak membawa hasil seperti yang diharapkan. Penyimpangan-penyimpangan tersebut memaksa bank untuk mengabsorbsi sebagian kerugian yang seharusnya ditanggung nasabah deposan agar nasabah tidak lari. Pendistribusian imbal hasil yang menurun atau bahkan kerugian yang mungkin diterima oleh nasabah ditutupi dengan bagian keuntungan yang seharusnya diperoleh pemegang saham. Ini disebut dengan istilah displaced commercial risk. Mitigasi displaced commercial risk membuat bank mengorbankan ekuitasnya sendiriuntuk menjaga tingkat bagi hasil yang dapat diberikan nasabah membuat banyak masalah. Diantaranya adalah menurunya transparasi bank islam dalam menyajikan secara andal mengenai apa yang sebenarnya terjadi, kerugian apa yang sebenarnya terjadi kepada stakeholder bank Islam. Jika kurangnya transparasi dalam penyajian laporan keuangan,hal ini akan mengakibatkan turunnya reputasi bank Islam sebagai institusi yang memiliki corporate governance yang baik.apabila reputasi bank Islam dipertanyakan, lama-kelamaan akan mengakibatkan terjadinya penarikan dana oleh nasabah deposan dan ini akan menimbulkan risiko likuiditas.
   
B.     Bentuk Risiko Investasi dan Mitigasinya
1.      Akad Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek.Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
Tipe mudharabah berdasarkan keleluasaannya adalajMudharabah Mutlaqah: Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktik kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf).
Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Berdasarkan prinsip berbagi hasil dan berbagi risiko Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya dan Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang telah dilakukan. Pemilik dana tidak diperbolehkan mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari.[3]
a.       Faktor penentu investasi mudharabah
1)      Bank salah dalam menilai kemampuan debitur dalam mengelola usaha yang biayai bank. Mitigasi resikonya adalah:
(a)    Membuat devisi kusus untuk validasi data dan informasi.
(b)   Membuat devisi kusus yang menangani pembinaan debitur dalam hal menejerial, motivasi dan spiritual.
(c)    Membuat standar disasi formulir kebutuhan data / informasi yang di isi debitur
(d)   Konfirmasi dan validasi data atau informasi yang disampaukan debitur
(e)    Meminta agungan atau jaminan
(f)    Membuat system pemeringkatan terintegrasi dengan system seleksi dan penetapan kebijakan jangka waktu pembiayaan usaha, tatacara pengembalian dana, pembagian keuntungan, bidang usaha yang dapat di biayai dan sebagainya.
(g)   Bekerja sama dengan lembaga pemerintah independen untuk memeringkat debitur secara berkala
2)      Debitur melakukan moral hazard
(a)    Bank perlu mengenal lebih jauh debiturnya dengan menerapkan prinsip KYC secara khonperensip.jika diperlukan,mudhorobah hanya bisa dilakukan dengan debitur yang sebelumnya sudah memiliki pengalaman bertran saksi dengan bank dan memiliki track record yang baik
(b)   Bank perlu memastikan bahwa debitur memiliki kemampuan yang memadahi dalam menyusun laporan keuangan dan laporan aktifitas lain yang diperlukan sebagai pertanggung jawaban
(c)    Bank perlu memastikan bahwa debitur sudah menggunakan dana yang diberikan bank untuk usaha atau keperluan lain yang tidak bertentangan dengan yang disepakati dengan akad.hal ini bisa dilakukan dengan menjaga hubungan baik melalui mekanisme pengawasan berkala untuk memastikan bahwa debitur sudah menjalankan usahanya dengan jujur dan evisien.
(d)   Bank dapat melibatkan debitur dalam menentukan nisbah bagi hasil agar debitur memiliki keterikatan morak dalam melaksanakan akad mudhorobah
3)      Kebijakan agunan perlu disesuaikan dengan tingkat kredibilitas debitur.
(a)    Debitur tidak menyerahkan bagi hasil sesuai perhitungan yang di sepakati
(b)   Bank tetap mengakui haknya sebagai “ pendapatan bagi hasil “ dan “piutang bagi hasil”
(c)    Bank tetap mengusahakan agar debitur menyerahkan bagi hasil bank sebagai mana bank mengusahakan pengembalian atas piutang yang lain.[4]
2.      Akad Musyarakah
Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.[5]
Dewan syariah Nasional MUI dan PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai  akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa keuntungan dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana.
Para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai  sebuah usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, apabila salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.
Investasi musyarakah  dapat dalam bentuk kas, setara kas atau aset nonkas. Musyarakah merupakan akad kerja sama di antara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah, para mitra sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu dan bekerja bersama mengelola usaha tersebut. Dimana modal yang ada hasur digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan pada pihak lain tanpa seizin mitra lainnya. Setiap mitra harus memnberi kontribusi dalam pekerjaan dan Ia menjadi wakil mitra lain juga sebagai agen bagi usaha kemitraan. Sehingga seorang mitra tidak dapat lepas tangan dari aktivitas yang di lakukan mitra lainnya dalam menjalankan aktivitas bisnis yang normal.
Dengan bergabungnya dua orang atau lebih hasil yang diperoleh diharapkan jauh lebih baik dibandingkan jika dilakukan sendiri karena di dukung oleh kemampuan akumulasi modal yang lebih besar, relasi bisnis yang lebih luas, keahlian yang lebih beragam, wawasan yang lebih luas, pengendalian yang lebih tinggi, dsb.
Apabila usaha tersebut  untung maka keuntungan akan dibagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang telah disepakati (baik persentase maupun periodenya harus secara tegas dan jelas ditentukan di dalam perjanjian), sedangkan bila rugi akan didistribusikan kepada para mitra sesuai dengan porsi modal dari setiap mitra. Hal tersebut sesuai dengan prinsip system keuangan syariah yaitu pihak-pihak yang yang terlibat dalam suatu transaksi harus bersama-sama menanggung (berbagi) risiko.
Pada dasarnya, atas modal yang ditanamkan tidak boleh ada jaminan dari mitra lainnya karena bertentangan dengan prinsip untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al ghurmi). Namun demikian, untuk mecegah mitra melakukan kelalaian, melakukan kesalahan yang disengaja atau melanggar perjanjian yang sudah disepakati, diperbolehkan meminta jaminan dari mitra lain atau pihak ketiga.[6]
a.       Faktor penentu dan mitigasi pada akad musyarakah
1)      Bank salah dalam menilai kemampuan debitur dalam mengelolah usaha yang dibiayai oleh bank
Mitigasi resikonya:
(a)    Membuat devisi kusus untuk validasi data dan informkasi
(b)   Membuad devisi kusus yang menangani pembinaan debitur dalam hal menejerial, motivasi dan spiritual.
(c)    Membuat standar disasi formulir kebutuhan data / informasi yang di isi debitur
(d)   Konfirmasi dan validasi data atau informasi yang disampaukan debitur
(e)    Membuat system pemeringkatan terintegrasi dengan system seleksi dan penetapan kebijakan jangka waktu pembiayaan usaha, tatacara pengembalian dana, pembagian keuntungan, bidang usaha yang dapat di biayai dan sebagainya
(f)    Bekerja sama dengan lembaga pemerintah independen untuk memeringkat debitur secara berkala
2)      Modal yang diberikan debitur dalam asset non kas berbeda dengan harga pasar
Mitigasinya resikonya:
(a)    Mengecek harga pasar asset non kas tersebut
(b)   Bekerjasama dengan lembaga appraiser atau valuer independen untuk menilai asset non kas tersebut
3)      Melakukan moral hazard
(a)    Bank perlu mengenal lebih jauh debiturnya dengan menerapkan prinsip kyc secara khonperensip.jika diperlukan, mudhorobah hanya bisa dilakukan dengan debitur yang sebelumnya sudah memiliki pengalaman bertran saksi dengan bank dan memiliki track record yang baik
(b)   Bank perlu memastikan bahwa debitur memiliki kemampuan yang memadahi dalam menyusun laporan keuangan dan laporan aktifitas lain yang diperlukan sebagai pertanggung jawaban
(c)    Bank perlu memastikan bahwa debitur sudah menggunakan dana yang diberikan bank untuk usaha atau keperluan lain yang tidak bertentangan dengan yang disepakati dengan akad.hal ini bisa dilakukan dengan menjaga hubungan baik melalui mekanisme pengawasan berkala untuk memastikan bahwa debitur sudah menjalankan usahanya dengan jujur dan evisien.
(d)   Bank dapat melibatkan debitur dalam menentukan nisbah bagi hasil agar debitur memiliki keterikatan morak dalam melaksanakan akad mudhorobah
(e)    Kebijakan agungan perlu disesuaikan dengan tingkat kredibilitas debitur.
4)      Debitur menyalah gunakan perannya sebagai patner dalam usaha bersama mitigasi resikonya
(a)    Meminta agungan atau jaminan
(b)   Kebijakan agungan perlu disesuaikan dengan tingkan kredibilitas debitur
(c)    Membuat kebijakan biaya apa saja yang bisa dikenakan keusaha musyarakah. Dengan demikian,debitur tidak dimungkinkan untuk membebankan usaha musyarakhah dengan biaya-biaya yang tidak bermanfaat
(d)   Tidak menyerahkan bagi hasil sesuai perhitungan yang di sepakati
(e)    Bank tetap mengakui haknya sebagai “ pendapatan bagi hasil “ dan “piutang bagi hasil”
(f)    Bank tetap mengusahakan agar debitur menyerahkan bagi hasil bank sebagai mana bank mengusahakan pengembalian atas piutang yang lain.[7]

C.    Beberapa Isu Terkait Risiko Investasi pada Bank Islam
1.      Dasar Bagi Hasil
Ketentuan bagi hasil adalah sebagai berikut:
a.       Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
b.      Besarnya rasio Bagi Hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh,
c.       Bagi Hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha rugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak,
d.      Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan,
e.       Tidak ada yang meragukan keabsahan Bagi Hasil.[8]
Beberapa literatur menyebutkan bahwa hasil usaha yang menjadi dasar perhitungan baggi hasil dapat mengacu pada salah satu dari beberapa jenis pendapatan yaitu pendapatan bruto, atau pendapatan netto, atau laba operasi, atau laba netto. Pada dasarnya bank boleh menggunakan prinsip bagi hasil (net revenue sharing – pendapatan netto) maupun bagi untung (profit sharing – labanetto) dalam pembagian hasil usaha dengan debiturnya.
Bagi hasil sebaiknya tidak dilakukan dengan menggunakan acuan pendapatan bruto (omzet). Hal ini di dasarkan pada pertimbangan faktor keadilan. Jika perhitungan didasarkan pada pendapatan bruto otomatis bank tidak menanggung risiko adanya peningkatan harga pokok penjualan atau beban-beban lainnya. Semua ini hanya akan ditanggung oleh debitur, sementara bank hanya tinggal menikmati bagihasil atas omzet semata oleh karena itu, kondisi yang paling ideal adalah bila bagi hasil didasarkan pada laba netto setelahb dikurangi beban-beban yang ada.Dengan demikian, penganggungan risiko bersama-sama antara bank dengan debitur lebih terlihat di sini.[9]

2.      Kebijakan Profit Equalization Reserve ( PER) dan Investment Risk Reserve (IRR)
Pada dasarnya PER (Profit Equalization Reserve) dan IRR (Investment Risk Reserve) adalah sebuah Instrumen yang di gunakan untuk mengantisipasi kerugian dari asset yang diinvestasikan, baik dari sisi Bank maupun dari pemilik rekening simpanan/shaibul maal. Tujuannya adalah untuk memberikan tingkat profitabilitas/kepastian yang lebih tinggi dari nature bisnis syariah, utamanya Bank syariah yang cenderung memiliki tingkat volatilitas lebih dari daripada Bank Konvensional dikarenakan implementasi transaksi-transaksi berakad mudharabah/musyarakah. Dalam bahasa ekonomisnya adalah bahwa implementasi dari PER dan IRR ditujukan untuk membantu mengelola tingkat Displaced Commercial Risk (DCR) yang didefinisikan sebagai sebuah resiko yang muncul ketika Bank Syariah berada dalam tekanan untuk memberikan hasil (return) yang lebih tinggi kepada Investor/deposannya melebihi yang seharusnya diberikan berdasarkan kontrak investasi sebelumnya. Banyak alasan yang dikemukakan terkait isu DCR tersebut, salah satunya adalah masalah likuiditas Bank Syariah, dimana ketika bagi hasil lebih rendah dari Bank Konvensional, dikhawatirkan akan terjadi “fund flight” yang cukup besar dari Bank Syariah ke Bank Konvensional dikarenakan suku bunga konvensional lebih tinggi dibanding imbal hasil Bank Syariah, dengan demikian, likuiditas dari Bank-Bank Syariah tersebut menjadi semakin menipis.
Profit equalization reserve (PER) sendiri menurut standar The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) adalah sebagian dari pendapatan kotor dari pendapatan murabahah yang dikeluarkan/disisihkan , sebelum mengalokasikannya ke bagian Mudharib dengan tujuan untuk memberikan return/hasil yang lebih merata kepada pemilik rekening dan pemegang saham. Sedangkan Investment Risk Reserve adalah sebagian dari pendapatan Investor yang disesuaikan dengan cara mengurangi bagian dari pendapatan mudharib yang bertujuan untuk menutupi kerugian-kerugian di masa yang akan datang pada sebuah Investasi yang dibiayai dengan skema pembiayaan berbentuk/berakad bagi hasil.
Secara prinsip, pada kontrak mudharabah, semua kerugian (disebabkan oleh resiko kredit dan pasar) ditanggung oleh Investor, sedangkan profit/keuntungan dibagi antara Investor dan mudharib secara proporsional sesuai kontrak. Namun, setiap kerugian yang diakibatkan oleh “kesalahan dan kelalaian” (resiko operasional), ditanggung oleh mudharib.
Namun dengan diberlakukannya PER atau IRR, Bank Syariah dapat menjaga pembayaran kepada investor tetap berada pada level “pasar” walaupun hasil aktual dari asset yang diinvestasikan melampaui ataupun dibawah suku bunga pasar . PER yang diakumulasikan tersebut yang sebenarnya ekuitas dari investor dan pemegang saham dapat ditarik kemudian untuk meratakan imbal hasil ketika imbal hasil dari sebuah investasi menurun, begitu pula dengan akumulasi IRR, yang sebenarnya merupakan milik investor dapat digunakan untuk menutupi kerugian-kerugian yang dapat saja muncul dimasa yang akan datang. Sebagai tambahan, ketika akumulasi PER tidak mencukupi dalam memberikan imbal hasil yang “selevel” dengan suku bunga pasar, Bank Syariah dapat saja memberikan sebagian dari porsi pendapatan mereka kepada investor/depositor. Ketersediaan informasi yang dipublikasikan oleh Bank Syariah dalam hal praktek PER dan IRR sangat terbatas. Dalam sebuah analisa atas pengungkapan praktek tersebut (berdasarkan laporan tahunan 2001 – 2003), hanya sekitar 30% saja dari bank-bank yang disurvei, yang mengungkapkan jumlah PER dalam neraca mereka (sundararajan 2005). Kebanyakan dari Bank Sentral, menyerahkan metodologi perhitungan mudharabah, baik PER maupun IRR, ditentukan oleh kebijakan Bank-Bank Syariah itu sendiridan tidak ada persyaratan pengungkapan tertentu pengawasan atas PER / IRR, selain yang timbul dari standar akuntansi yang berlaku.[10]
3.      Dukungan IT dalam Menurunkan Fraud dan Moral Hazard pada Akad Berbasis Bagi Hasil
Fungsi teknologi informasi (IT) telah mengalami perubahan dan perkembangan pesat pada dekade terakhir ini. Fungsi IT yang semakin khusus mendorong setiap bank untuk membentuk bagian, departemen, atau unit kerja khusus tersendiri. Walaupun struktur tersebut tergantung pada berbagai factor misalnya skla bisnis dan beban kerja, tetapi unit kerja tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu aspek pengembangan teknologi dan aspek operasionalnya.
Fasilitas pengolahan data yang tersedia di bank saat ini merupakan hasil kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi secara sistematis dan baik sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank. Fasilitas tersebut berfungsi untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun, melaporkan, dan mengirimkan informasi. Jadi penggunaan IT di bank dimaksud adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan usaha perbankan sehingga dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat waktu, dan dapat menjamin kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank Indonesia).[11]
Dalam pelaksanaan akad berbasis bagi hasil mudharabah dan musyarakah adalah volatilitas imbal balik yang bisa diperoleh bank yang stersnya akan didistribusikan juga ke nasabah. Volatilitas ini bisa disebabkan karena adanya factor-faktor diluar kendali debitur maupun bank ataupun karena adanya fraud atau moral hazard yang dilakukan oleh debitur.Jika hal yang kedua yang terjadi maka bank perlu bersiap instrument-instrumen pencegahan maupun pengurangan resiko yang mungkin ditimbulkannya. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh bank adalah dengan meningkatkan dukungan IT untuk meningkatkan kelengkapan informasi yang bisa diakses bank mengenai debiturnya termasuk bagaimana cara mereka mengelola proyek yang biayai bank. Dukungan IT dapat dilakukan dari yang termudah sampai yang terumit.IT juga dapat meminimalisir resiko yang timbul dari moral hazard dan fraud. Dukungan IT dapat melibatkan search angine dan dijaring social sampai pengadaan sisitem IT yang terintegrasi antara bank dengan debitur.

 


DAFTAR PUSTAKA

FahmiIrham, ManajemenResikoTeori, Kasus, danSolusi, (Bandung :Alfabeta, 2010
Imam Wahyudi, MirantiKartikaDewi, dkk, ManajemenRisiko Bank Islam, Jakarta :SalembaEmpat, 2013
http://andinurhasanah.wordpress.com/2012/12/26/akad-musyarakah
http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/05/04/perkembangan-teknologi-komputer-di-perbankan
id.m.wikipedia.org/wiki/Mudharabah, diunduh pada 20 November 2016
id.m.wikipedia.org/wiki/Musyarakah, diunduh pada 20 November 2016



[1]Imam Wahyudi, MirantiKartikaDewi, dkk, ManajemenRisiko Bank Islam, (Jakarta :SalembaEmpat, 2013) hal. 169
[2]FahmiIrham, ManajemenResikoTeori, Kasus, danSolusi, (Bandung :Alfabeta, 2010), hal. 174
[3]id.m.wikipedia.org/wiki/Mudharabah, diunduh pada 20 November 2016
[4]FahmiIrham, ManajemenResikoTeori, Kasus, danSolusi, (Bandung :Alfabeta, 2010), hal. 174
[5]id.m.wikipedia.org/wiki/Musyarakah, diunduh pada 20 November 2016
[7]Imam Wahyudi, dkk, Op. Cit.,h 184
[8]http://eprints.undip.ac.id/17332/1/FATAHULLAH.pdf, diunduhpadatanggal20 November 2016
[9]Imam Wahyudi, dkk. Ibid.,h. 184-186
[11]http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/05/04/perkembangan-teknologi-komputer-di-perbankan/ , diunduhpada 20 November 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar