ETIKA PROFESIONAL, TEORI KONSEP DASAR DAN STANDAR AUDITING
Disusun
untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Auditing Bank Syariah 1
Dosen pengampu : Osa Maya Kurniadani, S.E.
Dosen pengampu : Osa Maya Kurniadani, S.E.
Disusun Oleh:
Ahmad Muslih (141257210)
PROGAM
STUDI S1 PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI
SIWO METRO
2016/2017
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A.
Etika Profesional
1.
Definisi etika profesi
2.
Peranan
etika dalam profesi auditor
3.
Prinsip
etika Akuntan
4.
Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Sektor Publik
5.
Independensi
Auditor
B. Teori Konsep Dasar
Auditing
C. Standar Auditing
1. Standar Umum
2. Standar
Pekerjaan Lapangan
3. Standar
Pelaporan
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Sebagai akuntan publik, profesionalisme
merupakan syarat utama profesi ini. Karena selain profesi yang bekerja atas
kepercayaan masyarakat, kontribusi akuntan publik terhadap ekonomi sangatlah
besar. Peran auditor untuk meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan
sangatlah besar. Selain itu beberapa peneliti seperti Peursem (2005) melihat
bahwa auditor memainkan peranan penting dalam jaringan informasi di suatu
perusahaan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Gjesdal (1981) dalam Suta dan
Firmanzah (2006) juga mengatakan bahwa peranan utama auditor adalah menyediakan
informasi yang berguna untuk keperluan penyusunan kontrak yang dilakukan oleh
pemilik atau manajer perusahaan.
Logika sederhananya bahwa agar mesin
perekonomian suatu negara dapat menyalurkan dana masyarakat kedalam usaha-usaha
produktif yang beroperasi secara efisien, maka perlu disediakan informasi
keuangan yang andal, yang memungkinkan para investor untuk memutuskan kemana
dana mereka akan di investasikan. Untuk itu dibutuhkan akuntan publik sebagai
penilai kewajaran informasi yang disajikan manajemen. Jadi jelas bahwa begitu
besarnya peran akuntan publik dalam perekonomian, khususnya dalam lingkup
perusahaan menuntut profesi ini untuk selalu profesional serta taat pada etika
dan aturan yang berlaku.
Tidak terlepas dari pembahasan di atas
bahwa untuk memulai dan mengatur beberapa tugas auditor maka yang pertama kali
diperlukan yakni etika profesi, teori, konsep dan standar dalam melakukan
auditing terhadap suatu perusahaan atau bidang jasa keuangan lainnya.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang penulis
paparkan sebelumnya, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut;
1.
Bagaimanakah etika profesi pada akutan publik?
2.
Bagaimanakah teori auditing?
3.
Bagaimanakah konsep dasar auditing?
4.
Bagaimanakah standar auditing?
C.
Tujuan
Tujuan penulis menyusun makalah ini
adalah;
1.
Mengetahui etika profesi pada akuntan publik.
2.
Mengetahui teori auditing.
3.
Mengetahui konsep dasar auditing.
4.
Mengetahui standar auditing.
5.
Memenuhi tugas kelompok mata kuliah Auditing
Bank Syariah 1.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Etika Profesional
1.
Definisi etika profesi
Etika profesi berasal dari dua kata yaitu etika yang berarti adat
istiadat atau kebiasaan baik, dan profesi yang berarti bidang kerja. Jadi Etika
profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam
menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.[1]
Pada
sebagian besar negara bagian, seorang akuntan publik yang bersertifikat CPA (certified
accountant public) merupakan satu-satunya profesi yang diberi wewenang
untuk menandatangani laporan audit. Sebagai timbal balik atas hak ini, para
profesional harus bertindak untuk kepentingan publik. Etika profesional
diberlakukan lebih ketat dibandingkan dengan kewajiban hukum bagi para anggota
profesi yang secara sukarela menerima standar prilaku profesional.
Proyek
Visi CPA telah mengidentifikasi lima nilai inti berikut yang dikaitkan dengan
profesi CPA, yaitu :
a.
Pendidikan
berkelanjutan dan pembelajaran seumur hidup
b.
Kompetensi
c.
Selaras
dengan isi-isi bisnis yang luas
d.
Objektivitas
Secara keseluruhan nilai-nilai diatas merupakan hal yang penting
guna mendapatkan kepercayaan dan keyakinan dan mereka yang mengandalkan
jasa-jasa CPA.[2]
2.
Peranan
etika dalam profesi auditor
Etika profesi sangat diperlukan
dalam profesi seorang auditor, hal ini dikarenakan peranan etika profesi yang
sangat penting bagi seorang auditor. Adapun
peranan etika dalam profesi auditor adalah sebagai berikut:
a.
Audit
membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang
tinggi.
b.
Masyarakat
menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan standar
kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
c.
Standar
etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai
orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
d.
Kode
etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor
profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil
keputusan-keputusan sulit.
3.
Prinsip
etika Akuntan
Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan.[3]
Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki
oleh seorang akuntan. Delapan butir pernyataan tersebut adalah, sebagai
berikut:
a. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga
harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
b. Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian
rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme.
c.
Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan
publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan
integritas tertinggi.
d.
Objektivitas
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka ,
serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Seorang
anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan
saat memberikan jasa auditing.
e.
Kompetensi
dan kehati-hatian profesional
Seorang anggota profesi harus selalu
mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus
menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung
jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
f.
Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerhasiaanin formasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban
hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau
pemberi jasa berakhir.
g.
Perilaku
Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh
pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan
yang dapat mendiskreditkan profesi.
h.
Standar
Teknis
Sebagai profesional setiap anggota dalam
melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.[4]
4.
Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Sektor Publik
Aturan
etika merupakan penjabaran lebih lanjut dari prinsip-prinsip etika dan
ditetapkan untuk masing-masing kompartemen. Untuk akuntan sektor publik, aturan
etika ditetapkan oleh IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP).[5]
Berdasarkan
aturan etika ini, seorang profesional akuntan sektor publik harus memiliki
karakteristik yang mencakup:
a.
Penguasaan
keahlian intelektual yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
b.
Kesediaan
melakukan tugas untuk masyarakat secara luas di tempat instansi kerja
maupun untuk auditan.
c.
Berpandangan
obyektif.
d.
Penyediaan
layanan dengan standar pelaksanaan tugas dan kinerja yang tinggi.
Penerapan
aturan etika ini dilakukan untuk mendukung tercapainya tujuan
profesi akuntan yaitu:
a.
Bekerja
dengan standar profesi yang tinggi.
b.
Mencapai
tingkat kinerja yang diharapkan.
c.
Mencapai
tingkat kinerja yang memenuhi persyaratan kepentingan masyarakat.
Oleh
karena itu, menurut aturan etika IAI-KASP, ada 3 kebutuhan mendasar yang harus
dipenuhi, yaitu:
a.
Kredibilitas
akan informasi dan sistem informasi.
b.
Kualitas
layanan yang didasarkan pada standar kinerja yang tinggi.
c.
Keyakinan
pengguna layanan bahwa adanya kerangka etika profesional dan standar teknis
yang mengatur persyaratan-persyaratan layanan yang tidak dapat dikompromikan.
5.
Independensi
Auditor
Independensi
adalah cara pandang yang tidak memihak dalam pelaksanaan pengujian evaluasi
hail pemeriksaan dan penyuunan lap keuangan. Ada tiga aspek Independensi
auditor, yaitu;
a.
Independensi
dalam kenyataan (independence in fact), dalam diri auditor, yg berupa
kejujuran dalam mempertimbangkan fakta yang ditemui dalam auditnya.
b.
Independensi
dalam penampilan (independence in appearance), ditinjau dari sudut
pandang pihak lain yg mengetahui ingformasi yg bersangkutan dengan diri
auditor. Misalnya; pengacara klien, pemilik, milik saudara, dan lain-lain.
c.
Independensi
sari sudut keahliannya (kompetensi), pengetahuan luas dan keahlian yang matang.
B.
Teori dan
Konsep Dasar Auditing
Teori adalah
Penggorganisasian ide-ide sehingga membentuk ilmu pengetahuan. Keberadaan suatu
ilmu pengetahuan dinyatakan sebagai syarat utama aktivitas suatu profesi.
Dengan dimilikinya suatu bidang pengetahuan yang formal, suatu profesi dapat
memajukan proses profesionalisasinya. Tanpa teori, pengetahuan tersebut akan
sulit diobservasi dan diterangkan. Dengan demikian, teori dimaksudkan agar
praktik lebih berguna (make sense). Suatu teori dibentuk untuk
menerangkan fenomena yang dapat diobservasi di dalam dunia nyata, sebaliknya
teori juga mempunyai keterbatasan-keterbatasan. Jadi teori jarang merupakan
sesuatu yang defenitif. Teori selalu terbuka untuk didebat dan didiskusikan.
Berdasarkan sifatnya, teori
dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
1.
Teori
normatif, merupakan teori yang seharusnya di laksanakan.
2.
Teori
deskriptif, merupakan teori yang sesungguhnya di laksanakan.
Menurut Mautz dan Sharaf teori
auditing tersusun atas lima konsep dasar, yaitu:
1.
Bukti
Tujuan
memperoleh dan mengevaluasi bukti adalah untuk memperoleh pengertian sebagai
dasar untuk memberikan kesimpulan atas pemeriksaan yang dituangkan dalam
pendapat auditor. Secara umum usaha untuk memperoleh bukti dilakukan dengan
cara , yaitu :
a.
Authoritarianisme. Bukti diperoleh berdasar
informasi dari pihak lain. Misalnya keterangan lisan manajemen dan karyawan,
dan pihak luar lainnya, serta keterangan lisan tertulis berupa doklumen.
b.
Mistikisme. Bukti dihasilkan dari intuisi.
Misalnya pemeriksaan buku besar, dan penelaahan terhadap keterangan dari pihak
luar.
c.
Rasionalisasi, merupakan pemikiran asumsi yang
diterima. Misalnya penghitungan kembalioleh auditor, dan pengamatan terhadap
pengendalian intern.
d.
Emperikisme, merupakan pengalaman yang sering
terjadi. Misalnya perhitungan dan pengujian secara fisik.
e.
Pragmatisme, merupakan hasil praktik. Misalnya
kejadian setelah tanggal selesainya pekerjaan lapangan.
2.
Kehati-hatian dalam
pemeriksaan (due care)
Artinya
melakukan pekerjaan dengan sangat hati-hati dan selalu mengindahkan norma-norma
profesi dan norma moral yang berlaku. Konsep kehati-hatian yang di harapkan
auditor yang bertanggung jawab. Dalam auditing tersebut sebagai prudent
auditor. Tanggung jawab yang dimaksud adalah tanggung jawab profesional dalam
melaksanakan tugasnya. Konsep ini lebih dikenal dengan konsep konservatif.
3.
Penyajian atau
pengungkapan yang wajar
Konsep ini
menuntut adanya informasi laporan keuangan yang bebas (tidak memihak), tidak
bias, dan mencerminkan posisi keuangan, hasil operasi, dan aliran kas
perusahaan. Konsep ini dijabarkan lagi dalam 3 sub konsep, yaitu :
a.
Accounting Propriety : berhubungan
dengan penerapan prinsip akuntansi tertentu dalam kondisi tertentu.
b.
Adequate Disclosure : berkaitan
dengan jumlah dan luas pengungkapan atau penyajian informasi
c.
Audit Obligation : berkaitan
dengan kewajiban auditor untuk independen dalam memberikan pendapat.
4.
Independensi
Merupakan suatu
sikap mental yang dimiliki auditor untuk tidak memihak dalam melakukan audit.
Masyarakat pengguna jasa audit memandang bahwa auditor akan independen terhadap
laporan keuangan yang diperiksa dan pembuat dan pemakai laporan keuangan. Jika
posisi auditor terhadap kedua hal tersebut tidak independen maka hasil kerja
auditor menjadi tidak berarti sama sekali.
Dalam
auditing berkaitan dengan perilaku yang ideal seorang auditor profesional yang
independen dalam melaksanakan audit.[6]
C.
Standar
Auditing
Standar Auditing merupakan
salah satu ukuran kualitas pelaksanaan auditing. Setiap standar dalam standar
auditing ini saling berkaitn dan saling bergantung antara yang satu dengan yang
lainnya. Standar tersebut dengan segala bahasa dituangkan ke dalam sebuah buku
yaitu buku Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Secara
lengkap standar auditing adalah sebagai berikut:
1.
Standar Umum
a.
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau
lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Standar
pertama menuntut kompetensi teknis seorang auditor ditentukan oleh 3 faktor
yaitu:
1)
Pendidikan formal dalam pendidikan akuntansi di
suatu perguruan tinggi termasuk ujian profesi auditor.
2)
Pelatihan bersifat praktis dan pengalaman dalam
bidang auditing.
3)
Pendidikan profesional berkelanjutan selama
menekuni karir auditor profesional.
b.
Dalam semua hal yang berhubungan dengan
perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
Ada 3 aspek independesi, yaitu :
1)
Independensi senyatanya
2)
Independensi dalam penampilan.
3)
Independensi dari sudut keahliannya atau
kompetensinya.
c.
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan
laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat
dan seksama.
2.
Standar Pekerjaan Lapangan
a.
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan
jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
b.
Pemahaman memadai atas pengendalian intern
harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan
lingkup pengujian yang akan dilakukan. dalam hal ini pemahaman mengenai
struktur pengendalian intern klien akan digunakan untuk:
1)
Mengidentifikasi salah satu yang potensial.
2)
Mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi
risiko salah satu yang material.
3)
Merancang pengujian substantif.
c.
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh
melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai
dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3.
Standar Pelaporan
a.
Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan
keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
b.
Laporan auditor harus menunjukkan atau
menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c.
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan
harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
d.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan
pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa
pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan
tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor
dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk
yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan
tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.[7]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Etika
profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam
menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi sangat diperlukan dalam profesi seorang auditor, hal
ini dikarenakan peranan etika profesi yang sangat penting bagi seorang auditor.
Berdasarkan sifatnya,
teori dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
1.
Teori
normatif, merupakan teori yang seharusnya di laksanakan.
2.
Teori
deskriptif, merupakan teori yang sesungguhnya di laksanakan.
Teori auditing tersusun atas lima konsep
dasar, yaitu:
1.
Bukti
2.
Kehati-hatian dalam
pemeriksaan (due care)
3.
Penyajian atau
pengungkapan yang wajar
4.
Independensi
Standar Auditing merupakan
salah satu ukuran kualitas pelaksanaan auditing. Secara lengkap standar
auditing adalah sebagai berikut:
1.
Standar Umum
2.
Standar Pekerjaan Lapangan
3.
Standar Pelaporan
DAFTAR PUSTAKA
Boynton Johnson Kell, Modern
Audiitng, Jakarta: Erlangga, 2002.
Agoes
Sukrisno, Auditing Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan Oleh Akuntan Publik, Jakarta: Salemba Empat, 2012.
http://memoryofokta.blogspot.co.id/2010/06/teori-konsep-dasar-dan-standar- auditing.html. Diakses
tanggal 19 Oktober 2016.
[1] https://ismail125cc.blogspot.co.id/2014/03/etika-profesi-dan-kewajiban-hukum.html. Diakses tanggal 18 Oktober 2016.
[2] Boynton
Johnson Kell, Modern Audiitng, (Jakarta:
Erlangga, 2002), h. 98.
[4] https://ismail125cc.blogspot.co.id/2014/03/etika-profesi-dan-kewajiban-hukum.html. Diakses tanggal 18 Oktober 2016.
[6] http://memoryofokta.blogspot.co.id/2010/06/teori-konsep-dasar-dan-standar-auditing.html. Diakses
tanggal 19 Oktober 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar