Hal Menarik Lainnya

Minggu, 14 April 2019

MAKALAH ETIKA PROFESIONAL, TEORI KONSEP DASAR DAN STANDAR AUDITING


ETIKA PROFESIONAL, TEORI KONSEP DASAR DAN STANDAR AUDITING
Disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Auditing Bank Syariah 1
Dosen pengampu :
Osa Maya Kurniadani, S.E.

Disusun Oleh:
Ahmad Muslih           (141257210)



PROGAM STUDI S1 PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
2016/2017


DAFTAR ISI
BAB I             PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.    Tujuan

BAB II            PEMBAHASAN
A.    Etika Profesional
1.      Definisi etika profesi
2.      Peranan etika dalam profesi auditor
3.      Prinsip etika Akuntan
4.      Aturan Etika Kompartemen Akuntan Sektor Publik
5.      Independensi Auditor
B.     Teori Konsep Dasar Auditing
C.    Standar Auditing
1.      Standar Umum
2.      Standar Pekerjaan Lapangan
3.      Standar Pelaporan

BAB III          PENUTUP
A.    Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
      Sebagai akuntan publik, profesionalisme merupakan syarat utama profesi ini. Karena selain profesi yang bekerja atas kepercayaan masyarakat, kontribusi akuntan publik terhadap ekonomi sangatlah besar. Peran auditor untuk meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan sangatlah besar. Selain itu beberapa peneliti seperti Peursem (2005) melihat bahwa auditor memainkan peranan penting dalam jaringan informasi di suatu perusahaan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Gjesdal (1981) dalam Suta dan Firmanzah (2006) juga mengatakan bahwa peranan utama auditor adalah menyediakan informasi yang berguna untuk keperluan penyusunan kontrak yang dilakukan oleh pemilik atau manajer perusahaan.
      Logika sederhananya bahwa agar mesin perekonomian suatu negara dapat menyalurkan dana masyarakat kedalam usaha-usaha produktif yang beroperasi secara efisien, maka perlu disediakan informasi keuangan yang andal, yang memungkinkan para investor untuk memutuskan kemana dana mereka akan di investasikan. Untuk itu dibutuhkan akuntan publik sebagai penilai kewajaran informasi yang disajikan manajemen. Jadi jelas bahwa begitu besarnya peran akuntan publik dalam perekonomian, khususnya dalam lingkup perusahaan menuntut profesi ini untuk selalu profesional serta taat pada etika dan aturan yang berlaku.
      Tidak terlepas dari pembahasan di atas bahwa untuk memulai dan mengatur beberapa tugas auditor maka yang pertama kali diperlukan yakni etika profesi, teori, konsep dan standar dalam melakukan auditing terhadap suatu perusahaan atau bidang jasa keuangan lainnya.
B.     Rumusan Masalah
      Berdasarkan latar belakang masalah yang penulis paparkan sebelumnya, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut;
1.      Bagaimanakah etika profesi pada akutan publik?
2.      Bagaimanakah teori auditing?
3.      Bagaimanakah konsep dasar auditing?
4.      Bagaimanakah standar auditing?

C.    Tujuan
      Tujuan penulis menyusun makalah ini adalah;
1.      Mengetahui etika profesi pada akuntan publik.
2.      Mengetahui teori auditing.
3.      Mengetahui konsep dasar auditing.
4.      Mengetahui standar auditing.
5.      Memenuhi tugas kelompok mata kuliah Auditing Bank Syariah 1.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Etika Profesional
1.      Definisi etika profesi
                        Etika profesi berasal dari dua kata yaitu etika yang berarti adat istiadat atau kebiasaan baik, dan profesi yang berarti bidang kerja. Jadi Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.[1]
                        Pada sebagian besar negara bagian, seorang akuntan publik yang bersertifikat CPA (certified accountant public) merupakan satu-satunya profesi yang diberi wewenang untuk menandatangani laporan audit. Sebagai timbal balik atas hak ini, para profesional harus bertindak untuk kepentingan publik. Etika profesional diberlakukan lebih ketat dibandingkan dengan kewajiban hukum bagi para anggota profesi yang secara sukarela menerima standar prilaku profesional.
                        Proyek Visi CPA telah mengidentifikasi lima nilai inti berikut yang dikaitkan dengan profesi CPA, yaitu :
a.       Pendidikan berkelanjutan dan pembelajaran seumur hidup
b.      Kompetensi
c.       Selaras dengan isi-isi bisnis yang luas
d.      Objektivitas
Secara keseluruhan nilai-nilai diatas merupakan hal yang penting guna mendapatkan kepercayaan dan keyakinan dan mereka yang mengandalkan jasa-jasa CPA.[2]

2.      Peranan etika dalam profesi auditor
                        Etika profesi sangat diperlukan dalam profesi seorang auditor, hal ini dikarenakan peranan etika profesi yang sangat penting bagi seorang auditor. Adapun peranan etika dalam profesi auditor adalah sebagai berikut:
a.       Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi.
b.      Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan  standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
c.       Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
d.      Kode etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit.
3.      Prinsip etika Akuntan
                        Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan.[3] Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir pernyataan tersebut adalah, sebagai berikut:
a.       Tanggung Jawab Profesi
      Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
b.      Kepentingan Publik
      Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
c.       Integritas
      Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan integritas tertinggi.
d.      Objektivitas
      Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka , serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing.
e.       Kompetensi dan kehati-hatian profesional
      Seorang anggota profesi harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
f.       Kerahasiaan
      Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaanin formasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
g.      Perilaku Profesional
      Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h.      Standar Teknis
      Sebagai profesional setiap anggota dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.[4]
4.      Aturan Etika Kompartemen Akuntan Sektor Publik
                        Aturan etika merupakan penjabaran lebih lanjut dari prinsip-prinsip etika dan ditetapkan untuk masing-masing kompartemen. Untuk akuntan sektor publik, aturan etika ditetapkan oleh IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP).[5]
                        Berdasarkan aturan etika ini, seorang profesional akuntan sektor publik harus memiliki karakteristik yang mencakup:
a.       Penguasaan keahlian intelektual yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
b.      Kesediaan melakukan tugas untuk masyarakat secara luas di tempat instansi kerja maupun untuk auditan.
c.       Berpandangan obyektif.
d.      Penyediaan layanan dengan standar pelaksanaan tugas dan kinerja yang tinggi.
                        Penerapan aturan etika ini dilakukan untuk mendukung  tercapainya tujuan profesi akuntan yaitu:
a.       Bekerja dengan standar profesi yang tinggi.
b.      Mencapai tingkat kinerja yang diharapkan.
c.       Mencapai tingkat kinerja yang memenuhi persyaratan kepentingan masyarakat.
                        Oleh karena itu, menurut aturan etika IAI-KASP, ada 3 kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi, yaitu:
a.       Kredibilitas akan informasi dan sistem informasi.
b.      Kualitas layanan yang didasarkan pada standar kinerja yang tinggi.
c.       Keyakinan pengguna layanan bahwa adanya kerangka etika profesional dan standar teknis yang mengatur persyaratan-persyaratan layanan yang tidak dapat dikompromikan.
5.      Independensi Auditor
            Independensi adalah cara pandang yang tidak memihak dalam pelaksanaan pengujian evaluasi hail pemeriksaan dan penyuunan lap keuangan. Ada tiga aspek Independensi auditor, yaitu;
a.       Independensi dalam kenyataan (independence in fact), dalam diri auditor, yg berupa kejujuran dalam mempertimbangkan fakta yang ditemui dalam auditnya.
b.      Independensi dalam penampilan (independence in appearance), ditinjau dari sudut pandang pihak lain yg mengetahui ingformasi yg bersangkutan dengan diri auditor. Misalnya; pengacara klien, pemilik, milik saudara, dan lain-lain.
c.       Independensi sari sudut keahliannya (kompetensi), pengetahuan luas dan keahlian yang matang.

B.     Teori dan Konsep Dasar Auditing
      Teori adalah Penggorganisasian ide-ide sehingga membentuk ilmu pengetahuan. Keberadaan suatu ilmu pengetahuan dinyatakan sebagai syarat utama aktivitas suatu profesi. Dengan dimilikinya suatu bidang pengetahuan yang formal, suatu profesi dapat memajukan proses profesionalisasinya. Tanpa teori, pengetahuan tersebut akan sulit diobservasi dan diterangkan. Dengan demikian, teori dimaksudkan agar praktik lebih berguna (make sense). Suatu teori dibentuk untuk menerangkan fenomena yang dapat diobservasi di dalam dunia nyata, sebaliknya teori juga mempunyai keterbatasan-keterbatasan. Jadi teori jarang merupakan sesuatu yang defenitif. Teori selalu terbuka untuk didebat dan didiskusikan.
      Berdasarkan sifatnya, teori dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
1.      Teori normatif, merupakan teori yang seharusnya di laksanakan.
2.      Teori deskriptif, merupakan teori yang sesungguhnya di laksanakan.
      Menurut Mautz dan Sharaf teori auditing tersusun atas lima konsep dasar, yaitu:
1.      Bukti
                        Tujuan memperoleh dan mengevaluasi bukti adalah untuk memperoleh pengertian sebagai dasar untuk memberikan kesimpulan atas pemeriksaan yang dituangkan dalam pendapat auditor. Secara umum usaha untuk memperoleh bukti dilakukan dengan cara , yaitu :
a.       Authoritarianisme. Bukti diperoleh berdasar informasi dari pihak lain. Misalnya keterangan lisan manajemen dan karyawan, dan pihak luar lainnya, serta keterangan lisan tertulis berupa doklumen.
b.      Mistikisme. Bukti dihasilkan dari intuisi. Misalnya pemeriksaan buku besar, dan penelaahan terhadap keterangan dari pihak luar.
c.       Rasionalisasi, merupakan pemikiran asumsi yang diterima. Misalnya penghitungan kembalioleh auditor, dan pengamatan terhadap pengendalian intern.
d.      Emperikisme, merupakan pengalaman yang sering terjadi. Misalnya perhitungan dan pengujian secara fisik.
e.       Pragmatisme, merupakan hasil praktik. Misalnya kejadian setelah tanggal selesainya pekerjaan lapangan.
2.      Kehati-hatian dalam pemeriksaan (due care)
                        Artinya melakukan pekerjaan dengan sangat hati-hati dan selalu mengindahkan norma-norma profesi dan norma moral yang berlaku. Konsep kehati-hatian yang di harapkan auditor yang bertanggung jawab. Dalam auditing tersebut sebagai prudent auditor. Tanggung jawab yang dimaksud adalah tanggung jawab profesional dalam melaksanakan tugasnya. Konsep ini lebih dikenal dengan konsep konservatif.
3.      Penyajian atau pengungkapan yang wajar
                        Konsep ini menuntut adanya informasi laporan keuangan yang bebas (tidak memihak), tidak bias, dan mencerminkan posisi keuangan, hasil operasi, dan aliran kas perusahaan. Konsep ini dijabarkan lagi dalam 3 sub konsep, yaitu :
a.         Accounting Propriety : berhubungan dengan penerapan prinsip akuntansi tertentu dalam kondisi tertentu.
b.         Adequate Disclosure : berkaitan dengan jumlah dan luas pengungkapan atau penyajian informasi
c.         Audit Obligation : berkaitan dengan kewajiban auditor untuk independen dalam memberikan pendapat.
4.      Independensi
                        Merupakan suatu sikap mental yang dimiliki auditor untuk tidak memihak dalam melakukan audit. Masyarakat pengguna jasa audit memandang bahwa auditor akan independen terhadap laporan keuangan yang diperiksa dan pembuat dan pemakai laporan keuangan. Jika posisi auditor terhadap kedua hal tersebut tidak independen maka hasil kerja auditor menjadi tidak berarti sama sekali.
5.      Etika perilaku
                        Dalam auditing berkaitan dengan perilaku yang ideal seorang auditor profesional yang independen dalam melaksanakan audit.[6]

C.    Standar Auditing
      Standar Auditing merupakan salah satu ukuran kualitas pelaksanaan auditing. Setiap standar dalam standar auditing ini saling berkaitn dan saling bergantung antara yang satu dengan yang lainnya. Standar tersebut dengan segala bahasa dituangkan ke dalam sebuah buku yaitu buku Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Secara lengkap standar auditing adalah sebagai berikut:
1.      Standar Umum
a.       Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Standar pertama menuntut kompetensi teknis seorang auditor ditentukan oleh 3 faktor yaitu:
1)      Pendidikan formal dalam pendidikan akuntansi di suatu perguruan tinggi termasuk ujian profesi auditor.
2)      Pelatihan bersifat praktis dan pengalaman dalam bidang auditing.
3)      Pendidikan profesional berkelanjutan selama menekuni karir auditor profesional.
b.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Ada 3 aspek independesi, yaitu :
1)      Independensi senyatanya
2)      Independensi dalam penampilan.
3)      Independensi dari sudut keahliannya atau kompetensinya.
c.       Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2.      Standar Pekerjaan Lapangan
a.       Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
b.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan. dalam hal ini pemahaman mengenai struktur pengendalian intern klien akan digunakan untuk:
1)      Mengidentifikasi salah satu yang potensial.
2)      Mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi risiko salah satu yang material.
3)      Merancang pengujian substantif.
c.       Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3.      Standar Pelaporan
a.       Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b.      Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c.       Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
d.      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.[7]

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
      Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi sangat diperlukan dalam profesi seorang auditor, hal ini dikarenakan peranan etika profesi yang sangat penting bagi seorang auditor.
      Berdasarkan sifatnya, teori dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
1.      Teori normatif, merupakan teori yang seharusnya di laksanakan.
2.      Teori deskriptif, merupakan teori yang sesungguhnya di laksanakan.
      Teori auditing tersusun atas lima konsep dasar, yaitu:
1.      Bukti
2.      Kehati-hatian dalam pemeriksaan (due care)
3.      Penyajian atau pengungkapan yang wajar
4.      Independensi
5.      Etika perilaku 
      Standar Auditing merupakan salah satu ukuran kualitas pelaksanaan auditing. Secara lengkap standar auditing adalah sebagai berikut:
1.      Standar Umum
2.      Standar Pekerjaan Lapangan
3.      Standar Pelaporan

DAFTAR PUSTAKA
Boynton Johnson Kell, Modern Audiitng, Jakarta: Erlangga, 2002.
Agoes Sukrisno, Auditing Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan Oleh Akuntan     Publik, Jakarta: Salemba Empat, 2012.



                [1] https://ismail125cc.blogspot.co.id/2014/03/etika-profesi-dan-kewajiban-hukum.html.  Diakses tanggal 18 Oktober 2016.
[2] Boynton Johnson Kell, Modern Audiitng, (Jakarta: Erlangga, 2002),  h. 98.
                [3] (IAI), 1998
                [4] https://ismail125cc.blogspot.co.id/2014/03/etika-profesi-dan-kewajiban-hukum.html.  Diakses tanggal 18 Oktober 2016.
                [5] Sampai saat ini, aturan etika ini masih dalam bentuk exposure draft, yang penyusunannya mengacu pada Standard of Professional Practice on Ethics yang diterbitkan oleh the International Federation of Accountants (IFAC).
                [6] http://memoryofokta.blogspot.co.id/2010/06/teori-konsep-dasar-dan-standar-auditing.html. Diakses tanggal 19 Oktober 2016.
                [7] Agoes Sukrisno, Auditing Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan Oleh Akuntan Publik, (Jakarta: Salemba Empat, 2012), h.30-31

Tidak ada komentar:

Posting Komentar