UJIAN AKHIR SEMESTER
MANAJEMEN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Nama : Ahmad Muslih
NPM : 14125721
Jurusan : S1 PBS
Jurusan : S1 PBS
Jawaban Soal Penjelasan
1. Kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika
pengajuan pembiayaan ke Bank Syariah karena membantu dalam menentukan akad
pembiayaan yang paling tepat untuk kebutuhan nasabah tersebut agar sesuai
dengan Fatwa-fatwa DSN – MUI dan Peraturan Bank Indonesia
2.
Hal yang perlu diperhatikan dlm menerima agunan
kebendaan:
•
Keabsahan kepemilikan dan dokumen-dokumen
kepemilikan
•
Marketability agunan, antara lain terkait dengan
lokasi agunan, kondisi fisik dan jenis agunan
•
Agunan yg dijaminkan tdk sedang dlm sengketa
maupun gugatan dari pihak lain
•
Memastikan peringkat jaminan yang diperoleh,
sehingga memperkecil risiko dalam pelaksanaan eksekusi nantinya
•
Kemudahan untuk dilaksanakan pengikatan
•
Penutupan asuransi, mencakup kecukupan nilai
agunan dan bonafiditas perusahaan asuransinya
Hal yg perlu diperhatikan dlm menerima agunan non kebendaan
•
Karakter dari pemberi jaminan, dlm hal corporate
guarantee karakter dari pengurus/pemilik perusahaan
•
Legalitas pemberi jaminan perorangan meliputi
kecakapan dan kewenangan bertindak dalam menerbitkan jaminan perorangan
•
Kemampuan material pemberi jaminan
perorangan/perusahaan
•
Diminta kpd pemberi jaminan utk melepas hak
istimewanya, yaitu hak istimewa yg dimiliki pemberi jaminan untuk meminta agar
barang-barang nasabah yg dijamin dilelang terlebih dahulu sebelum ybs memenuhi
kewajibannya membayar jaminan. Dg dilepaskannya hak istimewa dimaksud, maka
dapat langsung menagih kpd pemberi jaminan apabila terjamin cidera janji tanpa
harus melelang terlebih dahulu harta nasabah
•
Harus mengetahui & memastikan telah berapa
kali penjamin menandatangani/memberikan jaminan serupa. Hal ini utk mengetahui
rasio harta kekayaan penjamin dibandingkan total hutang yg ikut dijamin ybs.
•
Akta pengikatannya dibuat dengan akta notariil
dengan mencantumkan nilai Rupiah yang dipertanggungkan
Jawaban Soal Analisa
1.
Jenis pembiayaan yang saya rekomendasikan untuk debitur
adalah dengan akad IMBT (Ijarah Muntahia Bi Tamlik). Alasannya, karena
pembiaayaan yang di butuhkan debitur bersifat konsumtif yang berupa pembelian
suatu barang yang sudah ada stoknya dan lama jangka waktu pembiayaan lebih dari
satu tahun.. kelebihannya dibandingkan kredit di Bank Konvensional adalah
· akad IMBT menerapkan cicilan tetap (fix)
hingga akhir masa tenor, tidak seperti bank konvensional yang menerapkan bunga,
yang naik-turun mengikuti fluktuasi suku bunga di pasar,
·
IMBT tidak mengenal istilah value of money.
Dengan demikian, jika konsumen (debitur) terlambat atau menunggak pembayaran,
tidak akan dikenakan denda. Demikian pula jika konsumen ingin melunasi cicilan
sebelum waktunya.
·
IMBT juga telah memenuhi unsur transaksi
syariah, sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional, sehingga transaksi dijamin
kehalalannya.
2.
Analisa Resiko Pembiayaan
Indikator
|
Tingkat Resiko
|
Penjelasan
|
Subtitute
Produk
|
Resiko Moderat
|
Banyak usaha
di bidang Tour and Travel, tapi jumlahnya masih terbatas
|
Entry Barrier
|
Resiko Moderat
|
Membutuhkan
persyaratan khusus untuk untuk bisa masuk kedalam usaha tour nand travel.
Seperti kerjasama dengan maskapai penerbangan dll.
|
Supplier Power
|
Resiko Moderat
|
Karena dalam Usaha inialam usaha ini, terdapat beberapa supplier, tetapi butuh usaha untuk mengganti
|
Buyers power
|
Resiko Moderat
|
Dalam kaitan
tour and travel, sedikit banyak yang pengguna jasa ini, tapi harus butuh usaha untuk akuisisi
|
Persaingan industri
|
Resiko moderat
|
Pada saat ini,
kondisi perkembangan usaha tour and travel sedang berkembang ntinggi, namun
persaingannya masih tergolong sedang
|
Berdasarkan
analisis resiko di atas Usaha Tour And Travel debitur dilihat dari 5 indikator
di atas semuanya tergolong dalam resiko moderat. Jadi usaha tersebut cukup baik
dan layak untuk diberikannya pembiayaan.
3.
Barang agunana berupa moil sedan pribadi keluaran cina.
Kebijakan bank menggunakan penilaian bobot terendah yakni 30% dari nilai harga
pasar barang agunan. Jadi 30% x Rp.
150.000.000 = Rp. 45.000.000. jadi limit pembiaayaannya adalah Rp. 45.000.000.
4.
Margin 20.000.000, sedangkan harga pokok rumah
130.000.000. jadi total pembiaayaannya adalah 150.000.000. Jadi angsuran yang
dibayar debitur jika jangka waktu:
·
12 bulan = Rp. 12.500.000/bulan(angsuran)
·
18 bulan = Rp. 8.333.333,3/bulan(angsuran)
·
24 bulan = Rp. 6.250.000/bulan(angsuran)
5.
Dari ketiga jangka waktu tersebut saya merekomendasikan
untuk jangka waktu 18 bulan. Alasannya. Berdasarkan penghasilan bersih debitur
yang perbulan mencapai Rp. 20.100.000. Jadi hal tersebut di rasa cukup ringan untuk debitur membayar angsuran yang perbulannya sebesar Rp. 8.333.333,3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar