Hal Menarik Lainnya

Minggu, 19 Juni 2016

UAS Manajemen Pembiayaan Bank Syariah



UJIAN AKHIR SEMESTER MANAJEMEN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH


Nama        : Ahmad Muslih
NPM         : 14125721
Jurusan      : S1 PBS


Jawaban Soal Penjelasan


1.   Kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke Bank Syariah karena membantu dalam menentukan akad pembiayaan yang paling tepat untuk kebutuhan nasabah tersebut agar sesuai dengan Fatwa-fatwa DSN – MUI dan Peraturan Bank Indonesia 

2.      Hal yang perlu diperhatikan dlm menerima agunan kebendaan:

         Keabsahan kepemilikan dan dokumen-dokumen kepemilikan

         Marketability agunan, antara lain terkait dengan lokasi agunan, kondisi fisik dan jenis agunan

         Agunan yg dijaminkan tdk sedang dlm sengketa maupun gugatan dari pihak lain

     Memastikan peringkat jaminan yang diperoleh, sehingga memperkecil risiko dalam pelaksanaan eksekusi nantinya

         Kemudahan untuk dilaksanakan pengikatan

         Penutupan asuransi, mencakup kecukupan nilai agunan dan bonafiditas perusahaan asuransinya

Hal yg perlu diperhatikan dlm menerima agunan non kebendaan

         Karakter dari pemberi jaminan, dlm hal corporate guarantee karakter dari pengurus/pemilik perusahaan

         Legalitas pemberi jaminan perorangan meliputi kecakapan dan kewenangan bertindak dalam menerbitkan jaminan perorangan

         Kemampuan material pemberi jaminan perorangan/perusahaan

         Diminta kpd pemberi jaminan utk melepas hak istimewanya, yaitu hak istimewa yg dimiliki pemberi jaminan untuk meminta agar barang-barang nasabah yg dijamin dilelang terlebih dahulu sebelum ybs memenuhi kewajibannya membayar jaminan. Dg dilepaskannya hak istimewa dimaksud, maka dapat langsung menagih kpd pemberi jaminan apabila terjamin cidera janji tanpa harus melelang terlebih dahulu harta nasabah

         Harus mengetahui & memastikan telah berapa kali penjamin menandatangani/memberikan jaminan serupa. Hal ini utk mengetahui rasio harta kekayaan penjamin dibandingkan total hutang yg ikut dijamin ybs.

         Akta pengikatannya dibuat dengan akta notariil dengan mencantumkan nilai Rupiah yang dipertanggungkan



Jawaban Soal Analisa


1.      Jenis pembiayaan yang saya rekomendasikan untuk debitur adalah dengan akad IMBT (Ijarah Muntahia Bi Tamlik). Alasannya, karena pembiaayaan yang di butuhkan debitur bersifat konsumtif yang berupa pembelian suatu barang yang sudah ada stoknya dan lama jangka waktu pembiayaan lebih dari satu tahun.. kelebihannya dibandingkan kredit di Bank Konvensional adalah

·       akad IMBT menerapkan cicilan tetap (fix) hingga akhir masa tenor, tidak seperti bank konvensional yang menerapkan bunga, yang naik-turun mengikuti fluktuasi suku bunga di pasar,

·        IMBT tidak mengenal istilah value of money. Dengan demikian, jika konsumen (debitur) terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan dikenakan denda. Demikian pula jika konsumen ingin melunasi cicilan sebelum waktunya.

·        IMBT juga telah memenuhi unsur transaksi syariah, sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional, sehingga transaksi dijamin kehalalannya.



2.      Analisa Resiko Pembiayaan

Indikator
Tingkat Resiko
Penjelasan
Subtitute Produk
Resiko Moderat
Banyak usaha di bidang Tour and Travel, tapi jumlahnya masih terbatas
Entry Barrier
Resiko Moderat
Membutuhkan persyaratan khusus untuk untuk bisa masuk kedalam usaha tour nand travel. Seperti kerjasama dengan maskapai penerbangan dll.
Supplier Power
Resiko Moderat
Karena dalam Usaha inialam usaha ini, terdapat beberapa  supplier, tetapi butuh  usaha untuk   mengganti
Buyers power
Resiko Moderat
Dalam kaitan tour and travel, sedikit banyak yang pengguna jasa ini,  tapi harus butuh usaha untuk akuisisi
Persaingan industri
Resiko moderat
Pada saat ini, kondisi perkembangan usaha tour and travel sedang berkembang ntinggi, namun persaingannya masih tergolong sedang


Berdasarkan analisis resiko di atas Usaha Tour And Travel debitur dilihat dari 5 indikator di atas semuanya tergolong dalam resiko moderat. Jadi usaha tersebut cukup baik dan layak untuk diberikannya pembiayaan.


3.      Barang agunana berupa moil sedan pribadi keluaran cina. Kebijakan bank menggunakan penilaian bobot terendah yakni 30% dari nilai harga pasar barang agunan.  Jadi 30% x Rp. 150.000.000 = Rp. 45.000.000. jadi limit pembiaayaannya adalah  Rp. 45.000.000.

4.      Margin 20.000.000, sedangkan harga pokok rumah 130.000.000. jadi total pembiaayaannya adalah 150.000.000. Jadi angsuran yang dibayar debitur jika jangka waktu:

·        12 bulan = Rp. 12.500.000/bulan(angsuran)

·        18 bulan = Rp. 8.333.333,3/bulan(angsuran)

·        24 bulan = Rp. 6.250.000/bulan(angsuran)


5.    Dari ketiga jangka waktu tersebut saya merekomendasikan untuk jangka waktu 18 bulan. Alasannya. Berdasarkan penghasilan bersih debitur yang perbulan mencapai Rp. 20.100.000. Jadi hal tersebut di rasa cukup ringan untuk debitur membayar angsuran yang perbulannya sebesar Rp. 8.333.333,3